
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Media memperoleh informasi bahwa pada Rabu, 25/12/2024 warga desa Sarai dipimpin oleh Kepala Desa Sarai dan para Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat berbondong bondong ke area yang diberitakan ada Judi Sabung Ayam.
Terkait adanya pemberitaan tersebut dan karena tidak terima desa Sarai dikatakan ada Kelang Judi Sabung Ayam dan juga karena selama ini Kepala Desa Sarai dan warga menolak kegiatan Judi Sabung Ayam. Diketahui bahwa Judi Sabung Ayam tersebut di desa lain tapi selalu di sebut berada di desa Sarai.
Salah satu Tokoh Masyarakat yang berhasil diminta penjelasannya mengatakan,
“Kami warga Sarai sudah sejak 2021 sudah melarang adanya kegiatan Judi Sabung Ayam di desa kami, maka kalau desa kami selalu disebut dalam pemberitaan, kami tidak menerima dan kami bongkar tempat itu, mohon maaf, tidak perlu Aparat yang turun tangan, karena kami yang disebut dalam berita tersebut,” jelas Tokoh Masyarakat Sarai kepada media, pada Kamis, 26/12/2024.
“Mohon maaf kepada pihak Keamanan yang ada, kami langsung yang membongkar dan membakar, kembali kami tegaskan bahwa di desa kami sudah kami larang adanya Judi Sabung Ayam,” tegasnya.
“Pembongkaran Kelang Judi Sabung Ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sarai bersama Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, desa Sarai dan juga Aparat Keamanan yang kebetulan ngepam di SDK,” sambungnya.
Tokoh Masyarakat desa Sarai juga menyampaikan pasal yang terkait pada sanksi pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 jo. Pasal45 ayat (4) UU 1/2024 yang bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 Juta Rupiah,” tutupnya.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
perskomnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514