
PERS KOMNAS
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Diperoleh informasi bahwa Tim media asetnegaranews.com mendapatkan temuan dugaan penyimpangan izin galian C di kabupaten Kapuas Hulu.
Fakta ditemukan bahwa pertambangan galian C tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, batu hasil tambang tersebut digunakan oleh pelaksana (kontraktor) pada proyek
Peningkatan Ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman di kecamatan Boyan Tanjung, kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sumber dana APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024 sebesar Rp.14.470.000.000,00 oleh CV. Kapuas Membangun yang beralamat di jalan Lintas Selatan – Putussibau.
Diperoleh informasi bahwa proyek Peningkatan tersebut diduga menggunakan batu sungai yang di ambil dari sungai yang terletak di desa Tubang Jaya yang belum ada Izin Tambang (Penggalian) kerikil.
Saat dilakukan konfirmasi kepada saudara Atun selaku pelaksana lapangan pada proyek tersebut, Atun memberikan Surat Perizinan Penggalian milik CV. Reka Bangun Kontruksi, surat perijinan itu di wilayah Desa Riam Mengelai.
Informasi yang diterima oleh media ini bahwa dalam penelusuran tentang izin penambangan tersebut awak media mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa menginformasikan pernah ada yang berusaha membuat izin di desa Tubang Jaya tersebut tetapi sudah beberapa tahun belum juga bisa mendapatkan izin produksi dan baru di tahap eksplorasi.
“Saya saja bang, belum berani produksi atau melakukan aktivitas penggalian karena saya tau posisi izin saya belum sepenuhnya selesai, baru sampai tahap eksplorasi, tetapi inilah kenyataannya bang, orang punya banyak uang dan banyak jaringan di atas, Itu semua abal-abal semua bisa terbit, nyatanya mereka baru saja bekerja di tahun ini, di bulan agustus kemarin kok bisa sudah bisa mengeruk kerikil di sungai itu cepat sekali terbit izin produksi nya,” ungkap warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya. (dilansir dari media online asetnegaranews.com yang terbit pada Kamis, 21/11/2024)
Menurut warga setempat itu, jalan menuju penggalian batu kerikil sungai tersebut adalah jalan pribadi.
“Itu menggunakan jalan pribadi kami yang buat bang, bukan mereka yang membuat jalan tetapi mereka memang tidak ada permisi atau memberikan solusi pada kami, yang ada kami malah tidak di hargai sama sekali,” ucap warga terkesan sangat kesal. (dilansir dari media online asetnegaranews.com yang terbit pada Kamis, 21/11/2024)
“Satu hal lagi bang, ini pekerjaan jalan ini kan masih berlanjut bang ada penambahan dana sekitar Rp.15 M lagi bang, tetapi pekerjaan di jalan yang sama, kami belum mengetahui itu dana dari mana yang jelas ada penambahan dana itu tetapi Plang informasi proyek tidak ada, dulu awalnya Sebesar Rp.14 M lebih ada tambahan nya Rp.2 M lagi terus yang terakhir ini Rp.15 M bang, inilah yang sedang mereka kerjakan,” kata warga. (dilansir dari media online asetnegaranews.com yang terbit pada Kamis, 21/11/2024)
Warga desa Tubang Jaya tersebut meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas adanya aktivitas penambangan galian C tersebut yang diduga kuat aktivitas ilegal.
“Untuk itu kami sebagai warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian Maupun Kejaksaan mengusut tuntas tentang pengerukan kerikil batu sungai ini oleh CV. Kapuas Membangun yang terletak di Desa Tubang Jaya. (dilansir dari media online asetnegaranews.com yang terbit pada Kamis, 21/11/2024)
Sumber: media online asetnegaranews.com
Editor: Timred
PT.MEDIA KOMNAS NEWS
perskomnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
Nomor WhatsApp
0821 4971 1514