
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Perjudian yang merupakan salah satu penyakit yang harus diberantas oleh APH karena itu adalah perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku, ternyata sampai saat ini masih banyak di daerah-daerah tertentu belum terlaksana pemberantasannya.
Media memperoleh informasi bahwa di desa Sinar Pekayau, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang setiap hari Minggu dan Senin selalu ramai perjudian sabung ayam.
Warga Sepauk (RHS) yang meminta identitasnya dirahasiakan oleh media mengungkapkan,
“Ramai judi sabung di Kayu Lapis 46, desa Sinar Pekayau, tiap hari Minggu dan Senin, Oknum Kadesnya yang biasa dipanggil B*D* yang dicurigai mengelola Kelang judi sabung ayam itu,” ungkap RHS.
“Katanya media itu melakukan kontrol sosial, saya harap dibuat berita supaya Polisi ambil tindakan hukum, gimana hukumnya jika oknum Kades malah mengelola Kelang judi sabung ayam?, atau memang sudah ada kesepakatan khusus dengan APH setempat?,” kata RHS kepada media.
“Sebenarnya saya tak takut sama oknum Kades itu, tapi jika ini ada bekingannya dari oknum APH bisa timbul masalah pada saya sekeluarga, jadi bantu saya, tolong rahasiakan identitas saya,” lanjut RHS.
Saat ditanya apa tujuannya mengungkapkan adanya Kelang judi sabung ayam di desa Sinar Pekayau, RHS menjelaskan,
“Tujuannya, supaya APH Polres Sintang jadi tau bahwa ada kegiatan yang melanggar hukum di desa Sinar Pekayau, kec. Sepauk, kab. Sintang,” jelas RHS.
“Lalu ada penindakan hukum dari APH Polres Sintang, ini salah satu penyakit menular yang sangat berbahaya, kalah judi bisa berkelahi, pulang ke rumah marah-marah sama anak istri, bahkan bisa mencuri, yang jelas sangat berdampak negatif,” jelas RHS.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
pers komnas.com
Pimred
Edy Rahman, S.Sos.
Nomor WhatsApp
0821 4971 1514