
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Terkait dengan adanya pemberitaan dari media online perskomnas.com yang terbit pada 6/9/2024 dengan judul,
“NARKOBA..!, Beredar Info Ada oknum Kepolisian Sintang Terjaring Tes Urin Oleh Polda Kalbar, Tiga Oknum Diduga Positif”
Empat Wartawan dari media online yang berbeda link mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Sintang.
Isu yang berkembang di masyarakat bahwa tiga oknum yang diduga saat tes urin dinyatakan positif mengunakan narkoba, pada saat ini sedang akan menghadapi sidang Kode Etik yang akan digelar oleh unit Propam Polres Sintang.
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, empat Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sintang namun Kapolres Sintang tidak bersedia ditemui, Polwan yang piket diruang tunggu menyampaikan supaya para Wartawan menghadap kepada Kasat Reskrim. (Senin, 7/10/2024)
“Pak Kapolres minta Wartawan menemui Kasat Reskrim aja,” kata Polwan yang bertugas di ruang tunggu Kapolres Sintang.
Seorang Wartawan, Edy mengungkapkan fakta yang dialaminya,
“Meyedihkan memang fakta yang kami alami, sudah menunggu Pak Kapolres cukup lama di ruang tunggu, namun tak juga bisa berdialog secara langsung, namun kami memaklumi mungkin Kapolres lelah dan perlu istirahat, kepada masyarakat kami meminta maaf karena kegagalan kami dalam mendapatkan informasi yang benar-benar menjelaskan proses hukum terhadap oknum Kepolisian yang diduga telah menggunakan narkoba tersebut, kami telah berusaha,” ungkap Edy, sangat Jurnalis yang selalu berpenampilan urakan seperti orang yang stres.
“Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan dari lembaga penegak hukum yang juga berfungsi sebagai edukasi hukum kepada masyarakat luas,” kicau Edy dengan gaya seperti pejabat publik yang sedang orasi.
Dilansir dari media online perskomnas.com sebagai edukasi hukum diungkapkan:
Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Walaupun anggota Kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.
Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik Kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).
Oknum Polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).
Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011).
Oleh karena itu, oknum Polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Oknum Polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos.
Nomor WhatsApp
0821 4971 1514