
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan aktivitas melanggar hukum sampai saat ini di kabupaten Sintang semakin merajalela dan terkesan “Kebal Hukum”.
Terdokumentasi oleh media, ada puluhan lanting jek yang sedang beroperasi di wilayah sungai Kapuas, kelurahan Mengkurai, kacamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Media memperoleh informasi dari warga kelurahan Mengkurai (RHS – dirahasiakan) bahwa pengurus PETI tersebut dipimpin oleh orang kuat bernama ASM*D* yang selama ini dikenal sebagai Pelindung kegiatan PETI di kabupaten Sintang.
“Cukup lama udah ada PETI di sini Bos, pemimpinnya adalah orang kuat bernama ASM*D*, katanya sih dia itu punya banyak kawan di kepolisian, kalau di dunia PETI dia sudah sangat terkenal, Bos juga pasti udah kenal sama dia,” kata RHS sambil tertawa kecil.
Warga Mengkurai itu juga mengatakan bahwa hal ini harus dilaporkan ke Polda Kalbar.
“Walaupun pemimpin PETI ini seperti kebal hukum, tak ada salahnya kalau dilaporkan ke Polda Kalbar, siapa tau Pak Kapolda Kalbar tetap konsisten memberantas aktivitas PETI di sungai Kapuas, juga kepada Pak Kapolres Sintang Pak Nyoman karena PETI di Mengkurai ini jelas masuk wilayah hukum Polres Sintang,” pinta RHS yang diungkapkan kepada media.
Menurut Pengamat Hukum Publik Kabupaten Sintang Christian Bostang Hutagaol, S.H., C.TM menjelaskan,
“PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah). (Dilansir dari media online tuahnews.com)
Dengan adanya dokumentasi dan informasi tersebut media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Sintang namun belum dapat terlaksana karena terkendala oleh beberapa hal.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan yang telah terbit dengan tujuan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik sebagai upaya edukasi di bidang hukum dan lingkungan hidup.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
perskomnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos.
Nomor WhatsApp
0821 4971 1514