
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Pengangkutan kayu yang diduga kuat ilegal dari kabupaten Melawi ke Sintang terus berlangsung dengan sangat lancar dan aman.
Pada 4 Januari 2025, telah terdokumentasi oleh Wartawan sebuah mobil pickup jenis Daihatsu Grand Max, berwarna hitam, dengan nomor polisi KB 8675 FB, terlihat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di kawasan Simpang Pinoh Sintang, sambil mengangkut puluhan balok jenis kayu mengkirai.
Dari pantauan awak media di lapangan, kayu yang diangkut diduga berukuran 9×13 dan dimiliki oleh seseorang berinisial Nt.
“Kayu ini akan diantar ke mebel inisial D di wilayah kota Sintang,” ujar seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Meski aktivitas ini berlangsung secara terbuka, para pelaku tampaknya tidak merasa gentar akan terjaring oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Masyarakat dan aktivis lingkungan setempat menilai tindakan tersebut sudah lama terjadi tanpa ada langkah konkret penegakan hukum dari pihak berwenang.
Masyarakat dan aktivis lingkungan menyerukan agar APH termasuk diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, dan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, segera menindak tegas praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan dan sangat merugikan negara RI.
“Sampai kapan aksi ini dibiarkan? hutan kita habis, ekosistem terganggu, pajak ke pemerintah tidak ada sementara pelaku bebas beroperasi,” tegas seorang narasumber.
Aktivitas pengangkutan kayu ini diduga menggunakan mobil pickup untuk mengelabui pihak APH, supaya diduga bukan dari kabupaten yang berbeda.
Sumber lain menyebutkan bahwa para pelaku memilih transportasi menggunakan pick up ini karena lebih aman dibandingkan menggunakan truk besar yang terlihat lebih mencolok.
Dalam Pasal 16 UU 18/2013, tercantum bahwa setiap pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen sah sesuai peraturan. Pelarangan aktivitas ini juga ditegaskan dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013:
“Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.”
Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Pengemudi yang terlibat dalam pengangkutan kayu tanpa dokumen sah juga terancam pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang, namun sumber terpercaya berharap laporan ini dapat menjadi dasar untuk penindakan hukum terhadap pelaku yang terus merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.
“Semoga APH bertindak cepat agar peredaran kayu ilegal ini segera diproses hukum supaya ada efek jera pada pelakunya,” harap narasumber.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
perskomnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514