
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Dua unit Truk disinyalir mengangkut ratusan batang kayu balok jenis Ulin atau yang sering disebut kayu Belian, diduga kuat tidak memiliki Ijin atau dokumen resmi. Dua unit truk terpantau pada 9/9/2024 di area jalan Ransi – Baning Panjang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dengan nomor polisi KB 8948 JA dan KB 8913 EB, kayu Belian tersebut menurut informasi yang masuk, rencananya akan dibawa ke daerah Jongkong, kabupaten Kapuas Hulu, untuk diserahkan kepada penampung kayu Belian berinisial UM.
Peredaran Kayu Belian terkesan sangat bebas diperjual-belikan, sehingga menimbulkan kecurigaan ada oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang membekingi aktivitas perdagangan kayu balok Belian ilegal tersebut karena aktivitas ilegal tersebut seperti tidak terdeteksi Oleh APH di Kalimantan Barat, patut diduga ada oknum orang kuat (Aparat) yang berani bermain kotor.
Menurut informasi dan dilansir dari www.cybertv.id, Kayu Ulin atau Belian ilegal tersebut diduga milik pengusaha bernama Suman yang berdomisili di kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Suman mengakui bahwa kayu Belian yang sedang diangkut oleh kedua truk tersebut adalah miliknya.
Media juga melakukan konfirmasi kepada yang berinisial UM, lewat WhatsApp UM menyampaikan bahwa dirinya juga mau konfirmasi, diungkapkan oleh UM bahwa dirinya bukan penampung kayu Belian ilegal.
“Di sini bukan penampung ya, jadi hanya ditembusi kalau ada bahan masuk ke jongkong,” ungkap UM.
“Kami disini hanya di tembusin atau permisi dari mereka, kalau mereka ada masuk, tidak usah di sebutlah nama saya disitu kalau buat berita ya”, pinta UM.
Namun saat dikonfirmasi langsung oleh www.shot14news.co.id, Suman mengatakan,
“No koment bang, saya gak ada bang,” katanya melalui pesan singkat 11/9/2024.
Sumber: shot14news
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos.
Nomor WhatsApp
0821 4971 1514