
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Terkait dengan pemberitaan media online mega-berita.com terbit pada Rabu, 8/1/2025, dengan judul;
“Sekretaris Pengadilan Agama Sintang Sampaikan Proyek Penimbunan dan Pengerasan Halaman Sudah Dua Kali di Adendum, LSM PISIDA Aparat Penegak Hukum Tolong Periksa”
https://www.mega-berita.com/2025/01/sekertaris-pengadilan-agama-sintang.html
Awak media online perskomnas.com melakukan komunikasi dengan pihak CV. Bukit Fatimah, untuk mendapatkan penjelasan terkait proyek yang diberitakan tersebut.
Ricky selaku pihak CV. Bukit Fatimah menjelaskan melalui chat WhatsApp kepada awak media pada Kamis, 9/1/2025.
“Siap Bang, terkait berita yang beredar, kalau dari kita sudah mengikuti proses yang ada, sebelumnya terkait penambahan waktu dilakukan dengan berdasarkan pertimbangan hasil rapat, serta koordinasi yang sudah dilakukan bersama sama dengan pihak terkait, mengingat kondisi alam dimana intensitas hujan di saat ini cukup tinggi hujan, sehingga menjadi kendala pekerjaan kami,” jelas Ricky.
“Kemudian ada pekerjaan diluar kontrak juga yang harus kami kerjakan, yaitu perbaikan perbaikan yang ditimbulkan selama pekerjaan,” sambungnya.
“Untuk galian C, kita sudah melakukan pembayaran retribusi di pemda setempat, demikian kurang lebih yang bisa saya sampaikan Bang, mohon maaf apabila ada salah penyampaian,” tutup Ricky selaku pihak CV. Bukit Fatimah.
Timred
PT.MEDIA KOMNAS NEWS
perskomnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514