
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat
Peredaran daging sapi secara ilegal di kota Sintang perlu pengawasan ketat dari penegak hukum dan dinas terkait di kabupaten Sintang yang menangani tentang pasokan barang, apalagi bahan makanan yang perlu pengawasan, karena ini menyangkut keselamatan orang banyak, jika salah konsumsi bisa mengancam kesehatan manusia.
Peredaran daging sapi secara ilegal beroperasi bebas di Pasar Masuka Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, patut diduga sebuah toko dengan merek RD. (Ridho) berada di pasar masuka, sungai Durian kota Sintang patut diduga sebagai pemasok daging ilegal, hal ini diungkapkan oleh warga yang tidak mau disebutkan,
“Biasanya sering sih lihat mereka bongkar pada subuh ketika saya melintas, ada mobil truck yang bertuliskan RD sedang melakukan penurunan daging sapi dari Malaysia ke toko tersebut di pasar Masuka, kecamatan Sintang kota, tapi tidak tau darimana asal barang tersebut,” ujarnya.
Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi keselamatan kesehatan masyarakat tentang keamanan pangan bagi konsumen, maka perlu tindakan hukum dari dinas berwenang dan juga penegakan hukum oleh aparat terhadap bagi para pelaku penyalahgunaan dalam pemasaran daging sapi secara ilegal di masyarakat.
Terungkapnya dugaan pemasaran daging sapi dari Malaysia secara ilegal di pasar kota Sintang sudah berjalan cukup lama. Jika dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan tubuh manusia.
Harus ada tindakan tegas aparat, mengingat jika dibiarkan maka akan merugikan dan bahkan beresiko terhadap manusia tampa adanya standar yang diatur layaknya di konsumsi untuk kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Prindagkop) kabupaten Sintang, Arbudin menerima laporan tersebut, Disperindagkop langsung menuju tempat yang disebutkan dan memeriksa depan toko RD (Rhido), tetapi toko tutup tidak ada orang, sehingga setelah sidak balik lagi ke kantor.
Kadis Prindagkop kabupaten Sintang, Arbudin mengatakan,
“Dugaan pemasok dan penampung daging ilegal merupakan pelanggaran berat, kami akan menelusuri lebih dalam lagi kebenaran tersebut, karena semua perijinan sudah diatur, akan kita dalami sesuai dengan kewenangan,” ujar Arbudin.
“Kita dapat laporan bahwa ada pemasok daging ilegal, makanya kita inspeksi di lapangan, cek langsung tempatnya karena ada aturan dan ketentuan-ketentuan impor dan penjualan yang sudah diatur, nanti kita periksa dokumen-dokumennya,” terang Arbudin selaku Kadis Perindagkop kabupaten Sintang.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 127, daging yang beredar harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Daging yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan hukum.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap rantai pasok pangan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan daging yang beredar di pasar adalah daging yang sah dan aman dikonsumsi,” ujar Arbudin.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pangan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, atau keduanya, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi pidana dapat berupa denda atau hukuman penjara bagi pelanggar yang terbukti secara sengaja melakukan penyimpangan atau pemalsuan.
Dari Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa sertifikasi dan asal-usul daging sebelum membelinya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan peredaran daging sapi ilegal dan memastikan konsumsi pangan yang aman bagi masyarakat.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
PERS KOMNAS.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos.
Nomor WhatsApp
0821 4971 1514