28 November 2024
GridArt_20240823_131241940

 

PERS KOMNAS

Sintang, Kalimantan Barat.

Warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kayan Peduli Mentunai menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis, 22/8/2024.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 592,7 Juta Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 oleh oknum Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.

Tuntutan Keadilan dan Penegakan Hukum dari warga desa Mentunai

Ketua BPD Mentunai, Taher, menjelaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka ke Kejari Sintang adalah untuk menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum atas laporan warga desa Mentunai terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Awalnya, warga Desa Mentunai berencana menggelar Aksi Damai di depan gedung Kejari Sintang, namun Aksi Damai tersebut kemudian berubah menjadi Dialog Interaktif yang diwakili oleh 15 orang perwakilan warga Mentunai di ruangan rapat Kejari Sintang.

Dalam pertemuan tersebut, Taher mengungkapkan bahwa pihak Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sintang dan instansi terkait berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini, terutama melakukan tindakan penonaktifan oknum Kepala Desa dari jabatannya.

Warga berharap bahwa oknum Kepala Desa Mentunai bernama Aloisius harus segera dinonaktifkan,” ujar Taher.

Sudah lama pelayanan Pemerintahan Desa Mentunai tidak berfungsi sebagai  akibat kantor desa Disegel oleh warga,
hingga sampai saat ini, kantor Desa Mentunai masih disegel oleh warga, yang menyebabkan pelayanan di desa menjadi sangat tidak jelas.

Dalam Dialog di ruang rapat pihak Kejari Sintang merespon baik terhadap Laporan Warga Desa Mentunai.

Kasi Intel Kejari Sintang, Deni Susanto, menjelaskan bahwa kejaksaan telah menerima pengaduan dari warga Desa Mentunai dan Kejari Sintang segera berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang untuk menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi tersebut.

Kejari Sintang sudah sangat aktif berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sintang,” jelas Deni.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Diketahui bahwa Aksi Unjuk Rasa Sebelumnya di kantor Desa Mentunai, terdokumentasi oleh media bahwa puluhan warga Desa Mentunai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa Mentunai pada Senin, 27 Mei 2024, yang dipicu oleh dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum Kepala Desa Mentunai bernama Aloisius.

Warga desa Mentunai mengaku tidak dapat lagi menahan kekecewaan mereka terhadap pengelolaan dana desa yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kades Mentunai.

Warga desa Mentunai Desak oknum Kepala Desa diberhentikan.

Dalam aksi tersebut, warga desa Mentunai mendesak agar Kepala Desa Mentunai bernama Aloisius, segera diberhentikan dari jabatannya.

Tuntutan ini didasari dengan hasil audit Inspektorat pada 24 April 2024 menunjukkan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp. 592,7 juta yang belum dikembalikan.

Warga Desa Mentunai menegaskan tidak akan membuka segel kantor Desa  Mentunai sampai ada ketegasan dari Pemkab Sintang untuk memberhentikan oknum Kades Mentunai.

Kami tidak akan membuka segel kantor desa sampai tuntutan kami kepada Pemkab Sintang untuk memberhentikan kepala desa dipenuhi,” tegas Hardiman, salah satu tokoh masyarakat Desa Mentunai saat orasi pada waktu itu.

Polres Sintang melakukan pengawalan Aksi Damai yang berubah menjadi Dialog Interaktif di ruang rapat Kejari Sintang, dari awal sampai akhir acara tersebut berlangsung dengan baik dan objektif.

Diperkirakan personil Polres Sintang yang melakukan pengawalan Aksi Damai berjumlah kurang lebih 50 personil dan bersama personil intelijen TNI.

Timred

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

perskomnas.com

Pimred,
Edy Rahman, S.Sos.

Nomor WhatsApp
0821 4971 1514