
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Masalah Narkoba adalah masalah yang sangat menjadi perhatian khusus dari para Penegak Hukum di Indonesia dan Dunia. Faktanya masalah narkoba semakin rawan dan semakin membahayakan di Kabupaten Sintang, peredaran narkoba sudah merambah ke daerah-daerah dan merambah ke segala profesi.
Saat ini sedang marak dan sedang panas menjadi perbincangan di kalangan para wartawan dan para aktivis LSM yang berkiprah di kota Sintang bahwa ada terjaring tes urin, oknum Kepolisian Sintang positif mengkonsumsi narkoba.
Seorang aktivis LSM, RHS (dirahasiakan oleh media) mengatakan bahwa ada oknum polisi di Kabupaten Sintang yang terjaring tes urin dan dinyatakan positif sebagai pemakai narkoba.
(Jumat, 6/9/2024)
“Info yang masuk, ada tiga orang oknum polisi terjerat tes urin oleh pihak Polda Kalbar, coba para wartawan konfirmasi hal ini ke Bapak Kapolres Sintang, jika benar, tentu hal seperti ini tak boleh ditutup-tutupi.” kata RHS dihadapan rekan-rekan media.
“Info yang masuk oknum Polisi bernam J*M*N* bersama dua oknum Polisi, namanya saya lupa,
bila perlu lakukan konfirmasi ke Polda Kalbar,” sambung RHS.
“Diperoleh informasi juga bahwa oknum Polisi yang terjaring tes urin dan hasilnya positif itu, infonya bertugas di Polsek Kelam, Polsek Dedai dan Polsek Ketungau Hulu, alangkah tegasnya jika ini fakta, jangan disembunyikan kepada para wartawan dan masyarakat, selain sebagai edukasi juga sebagai sikap tegas APH (Aparat Penegak Hukum) dalam menegakan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan sebagai upaya membersihkan lembaga Kepolisian dari penyalahgunaan narkoba oleh oknum yang tak memahami tupoksinya sebagai Polisi,” jelas RHS.
Konfirmasi kepada pihak Polres Sintang belum dapat dilaksanakan karena berbagai kendala, terkait hal ini media selalu siap melayani Hak Jawab dari pihak terkait dengan tujuan supaya fakta terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya dalam rangka memberikan informasi kepada publik.
Sebagai edukasi media meneruskan beberapa hal keterangan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap oknum Polisi yang terbukti menggunakan narkoba.
Keterangan ini dilansir dari
Media online polri.go.id
Sebagai berikut:
Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Walaupun anggota Kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.
Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik Kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).
Oknum Polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).
Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011).
Oleh karena itu, oknum Polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Oknum Polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos.
Nomor WhatsApp
0821 4971 1514