
PERS KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Konflik HGU yang melibatkan PT. CUP (Cahya Unggul Prima)dengan masyarakat dusun Tanjung Semuntik dan masyarakat dusun Banjor, desa Baong Sengatap, kecamatan Ketungau Hilir, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berlanjut pada laporan oleh Jeje Ke APH Polres Sintang
Laporan Jeje tersebut dilakukan dengan rujukan pada,
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. surat dari Sdra. JEJE WIRHAMUDIN tanggal 21 Mei 2024 perihal laporan dugaan Tindak Pidana Pemortalan/Pemagaran Jalan dan atau Barang siapa secara melawan Hukum memaksa orang lain supaya memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 192 KUHP dan atau 335 KUHP;
d. Laporan Informasi Nomor: LI/02/VI/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 14 Juni 2024;
e. Surat Perintah Penyeldikan Nomor: SP.Lidik/185/VI/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 14 Juni 2024.
Sehubungan dengan laporan tersebut, diinformasikan bahwa Unit Pidum Satreskrim Polres Sintang saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Merintangi Sesuatu Jalan Umum Atau Tindak Pidana Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 KUHP atau Pasal 335 KUHP, yang terjadi pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Jam 10.45 WIB di PT. CAP Dusun Semuntik, Desa. Baung Sengatap, Kec. Ketungau Hilir, Kab. Sintang, titik akses Jalan Blok pada Divisi 2 diantaranya Blok S 48/49, Blok S 49/50, Blok S 50/51, Blok T 52/53, Blok T 53/54, Blok T 54/55, Blok T 55/56 dan Jalan Blok Pada Divisi 3 diantaranya Blok R- 63 R-64, R-65, R-66, S-64, S-65, S-63, T 57/58 dan U 58.
Menurut Tokoh Masyarakat Ketungau Hilir bernama Petrus Gan selaku terlapor yang juga merupakan mantan Kades Baong Sengatap, saat menemui awak media pada Sabtu, 13/7/2024, mengatakan,
“Terkait dugaan tindak pidana yang di laporkan oleh Jeje dan PT. CUP itu adalah fitnah terbesar kepada saya dan itu bisa sangat merusak nama baik saya,” kata Petrus Gan kepada media.
“Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang tertulis di laporan polisi, selama pemortalan kami tidak pernah melakukan tindak pidana kekerasan, perlu diketahui masyarakat yang hadir atas kemauan sendiri atau spontanitas masyarakat, jelas apa yang dituduhkan Jeje adalah fitnah bagi saya,” ujarnya.
“Jeje sepertinya tidak paham Amdal yang telah tertuang dan disepakati masyarakat bersama PT. CUP pada Pebruari 2014, karena apa yang menjadi tuntutan kami sebagai masyarakat termuat di dalam Amdal namun dilanggar oleh PT. CUP,” ungkap Petrus Gan.
“Salahsatunya adalah perusahaan harus mengenclave 4 s/d 5 km dari pemukiman, namun pada kenyataannya tanah seluas kurang lebih 667 HA yang diatasnya terdapat 18 titik kuburan, tembawang, bantaran sungai dan sudah berdiri rumah milik warga sebelum perusahaan ada dan beroperasi, sekali lagi saya sampaikan dilanggar oleh perusahaan,” ungkap Petrus Gan.
“Jeje harus membuktikan tuduhannya karena yang kami blokir adalah lahan atau tanah kami yang diserobot oleh pihak perusahaan, ini mesti dibuktikan terlebih dahulu oleh Polres Sintang terkait dengan status tanah, jika tuduhan tersebut tidak benar maka siap-siap saja Jeje dan PT. CUP akan saya laporkan balik, dalam waktu dekat baik secara hukum adat maupun hukum pidana ke Polres Sintang dan Polda Kalbar, bahkan sampai ke Mabes Polri sekalipun,” tegas Petrus Gan.
“Sebagai rakyat yang menuntut hak di atas tanah sendiri dan sebagai masyarakat pencari keadilan kami tidak akan mundur selangkahpun, demi anak cucu kami karena HGU perusahaan (PT. CUP) telah merampas kemerdekaan kami sebagai warga negara Indonesia dan melanggar Hak Asasi Manusia,” jelas Petrus Gan.
“Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” tutup Petrus Gan.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Jeje dan PT. CUP namun sampai berita diterbitkan belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari pihak terkait pada berita yang telah diterbitkan oleh media ini.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos.
Nomor WA
082148711514